iklan

Sabtu, 18 Oktober 2014

SKENARIO PERSIDANGAN GUGATAN CERAI PENGADILAN AGAMA



SKENARIO PERSIDANGAN GUGATAN CERAI
PENGADILAN AGAMA MALANG

SIDANG I : Jum’at, 1Oktober 2010

Panitera                :Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Panitera                :Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG,     Jum’at 1 Oktober 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista Fitria Sari, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua       : Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan   perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum. (ketuk 3x).
Hakim Ketua       : Saudari Arista, apakah anda tidak mempertimbangkan kembali keinginan anda untuk bercerai dengan saudara Anro?
Penggugat          : Tidak Bpk hakim, saya tetap pada pendirian saya untuk bercerai. Saya sudah tidak tahan lagi.
Hakim Ketua       : Baiklah kalau begitu, lalu bagaimana dengan saudara Anro, apakah saudara juga mempunyai keinginan yang sama dengan istri saudara? Apakah tidak sebaiknya anda sebagai kepala keluarga mempertahankan rumah tangga yang anda bina?
Tergugat              : Ya Bpk hakim, saya akan berusaha mengusahakan perdamaian tersebut, tetapi mohon dengan segala hormat agar sidang ini tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua       : Apakah benar saudara kuasa hukum penggugat? (menunjuk surat kuasa)
KHP                     : Ya!benar Bpk hakim
Hakim Ketua       : Apakah benar saudara kuasa hukum tergugat (menunjuk surat kuasa)
KHP                     :Ya!Benar Bpk hakim silahkan tunjukkan surat kuasa dan ijin     prakteknya.
Hakim Ketua       : Apakah saudara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya sidang hari ini?
KHP&KHT         : Ya, Siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua       : Apakah saudara kuasa hukum penggugat tidak ada perubahan dalam gugatan saudara?
KHP                     : Tidak Bpk Hakim.
Hakim Ketua       : Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat. Kepada saudara kuasa hukum tergugat apakah sudah menerima salinan gugatan dari kuasa hukum penggugat? Dan apakah anda sudah tahu dari isi gugatan tersebut?
KHT                     : Sudah Bpk hakim.
Hakim Ketua       : ya, kalau bagitu saudara kuasa hukum penggugat tolong dibacakan surat gugatannya.
KHP                     : Ya, terima kasih bpk hakim (kemudian KHP membaca sutrat gugatannya)
Hakim Ketua       : Bagaimana tanggapan saudara kuasa hukum tergugat terhadap gugatan yang telah dibacakan oleh saudara kuasa hukum penggugat?
KHT                     : Saya akan memberikan jawaban secara tertulis atas gugatan tersebut, oleh karena itu saya membutuhkan satu minggu untuk membuatnya.
Hakim Ketua       : Bagaimana saudara kuasa hukum penggugat, apakah saudara bersedia?
KHP                     : Ya, Bpk hakim.
Hakim Ketua       : Baiklah, sidang ditunda 1 Minggu dari sekarang.Bagaimana panitera, 1 minggu terhitung dari hari ini tanggal berapa?
Panitera                : 1 Minggu terhitung dari hari ini, tanggal 8 Oktober 2010
Hakim Ketua       : Baiklah, sidang ditunda hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB untuk memberi kesempatan kepada para pihak tergugat dan kuasanya untuk membuat jawaban gugatan. Diperintahkan kepada para pihak  dan atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa di panggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk Palu 3X).

SIDANG KE II   : Jumat, Tanggal 8 Oktober 2010
JAWABAN TERGUGAT

Panitera                : Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
panitera             :Sidang perceraian dengan registrasi No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG, jumat 8 Oktober 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua       : Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan   perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum. (ketuk 3x).
Hakim Ketua       : Apakah saudara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya sidang hari  ini?
KHP&KHT         :  Ya!,siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua       : Bagaimana Saudari Arista dan saudara anro, apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian diantara saudara berdua?
P&T                      : Belum Bpk Hakim
Hakim Ketua       : Berarti saudara berdua tetap ingin bercerai?
P                            : Ya Majelis hakim.
T                           : Tidak Majelis Hakim,,saya masih ingin mengusahakan upaya perdamaian.
Hakim Ketua       : Acara sidang hari ini adalah pembacaan jawaban gugatan dari tergugat. Bagaimana saudara kuasa hukum tergugat, apakah sudah siap dengan jawabannya?
KHT                     : Ya, Saya siap Bpk hakim.
Hakim Ketua       : Kalau begitu, tolong saudara kuasa hukum tergugat, membacakan jawaban saudara.
KHT                     :  Ya! Terima kasih Bpk Hakim(membacakan jawaban gugatan).
HakimKetua        : Bagaimana? Apakah ada tanggapan dari saudara kuasa hukum penggugat?
KHP                     : Ya, Bpk hakim, saya akan memberi tanggapan berupa replik secara  tertulis atas jawaban tergugat tersebut. Oleh karena itu, saya membutuhkan waktu 1 minggu.
Hakim Ketua       : bagaimana kuasa hukum tergugat, apakah saudara bersedia?
KHT                     : Ya, Pak Hakim!.
Hakim Ketua       :Baiklah sidang ditunda sampai 1 Minggu terhitung dari sekarang.bagaimana panitera, 1 Minggu terhitung dari hari ini tanggal berapa?
Panitera                : 1 minggu terhitung dari hari ini, tanggal 15 Oktober 2010
Hakim Ketua       : Baiklah, sidang ditunda hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2010pukul 10.00 WIB di pengadilan yang sama dengan pembacaan replik.perlu saya ingatkan bahwa upaya perdamaian masih tetap terbuka selama persidangan berlangsung.diperintahkan kepada para pihak  dan atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa di panggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk Palu 3X).

SIDANG III : Jumat, 15 Oktober  2010
PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT

Panitera                : Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Panitera                :Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, Jumat 15 Oktober 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua       : Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan   perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum. (ketuk 3x).
Silahkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dipersilahkan  meninggalkan ruang sidang.
Hakim Ketua       : Apakah saudara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya sidang hari  ini?
KHP&KHT         :  Ya!,siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua       : Bagaimana saudari Arista dan saudara Anro, apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian diantara saudara berdua?
P                            : Tidak bpk hakim, saya tetap ingin bercerai.
T                           : Belum bpk hakim, saya masih ingin adanya proses perdamaian.
Hakim Ketua       : Acara sidang hari ini adalah pembacaan replik. Bagaimana saudara kuasa hukum tergugat, apakah sudah siap dengan repliknya?
KHP                     : Ya, Saya siap Bpk hakim.
Hakim Ketua       : Kalau begitu, tolong saudara kuasa hukum penggugat, membacakan replik saudara.
KHP                     :  Ya! Terima kasih Bpk Hakim(Membacakan replik).
HakimKetua        : Bagaimana? Apakah ada tanggapan dari saudara kuasa hukum tergugat?
KHT                     : Ya, Pak hakim, saya akan memberi tanggapan berupa duplik secara  tertulis atas replik penggugat tersebut. Oleh karena itu, saya membutuhkan waktu 1 minggu.
Hakim Ketua       : Bagaimana kuasa hukum penggugat, apakah saudara bersedia?
KHP                     : Ya Bpk Hakim!.
Hakim Ketua       :Baiklah sidang ditunda sampai 1 Minggu terhitung dari sekarang.bagaimana panitera, 1 Minggu terhitung dari hari ini tanggal berapa?
Panitera                : 1 minggu terhitung dari hari ini, tanggal 22 Oktober 2010
Hakim Ketua       : Baiklah, sidang ditunda sampai tanggal 22 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB di pengadilan yang sama dengan agenda pembacaan duplik. Perlu saya ingatkan bahwa upaya perdamaian masih tetap terbuka selama persidangan berlangsung. Diperintahkan kepada para pihak  dan atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk Palu 3X).

SIDANG IV : Jumat, Tanggal  22 Oktober 2010
PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT ATAS REPLIK PENGGUGAT

Panitera                : Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
panitera                :Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, jumat, 22 Oktober 2010segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua       : Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan   perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum. (ketuk 3x).
Hakim Ketua       : Apakah saudara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya sidang hari  ini?
KHP&KHT         :  Ya!,siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua       : Bagaimana saudari Arista dan Saudara Anro, apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian diantara saudara berdua?
P                            : Tidak bpk hakim, saya tetap ingin bercerai.
T                           : Belum bpk hakim, saya ingin adanya proses damai.
Hakim Ketua       : Acara sidang hari ini adalah pembacaan duplik dari tergugat. Bagaimana saudara kuasa hukum tergugat, apakah sudah siap dengan jawabannya?
KHT                     : Ya, Saya siap Bpk hakim.
Hakim Ketua       : Kalau begitu, tolong saudara kuasa hukum tergugat, membacakan duplik saudara.
KHT                     :  Ya! Terima kasih Bpk Hakim(membacakan duplik).
HakimKetua        : Bagaimana? Apakah ada tanggapan dari saudara kuasa hukum penggugat?
KHP                     : Tidak, pak hakim.
Hakim Ketua       :Baiklah sidang akan dilanjutkan 1 Minggu lagi terhitung dari sekarang. Bagaimana panitera, 1 Minggu terhitung dari hari ini tanggal berapa?
Panitera                : 1 minggu terhitung dari hari ini, tanggal 29 Oktober 2010.
Hakim Ketua       : Baiklah, sidang ditunda sampai tanggal 29 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB di pengadilan yang sama dengan pembuktian dari pihak pemohon dan termohon harus membawa saksi-saksinya. Perlu saya ingatkan bahwa upaya perdamaian masih tetap terbuka selama persidangan berlangsung.diperintahkan kepada para pihak  dan atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa di panggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk Palu 3X).

SIDANG V : Jumat,  29 OKTOBER 2010
PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DAN SAKSI
PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT

Panitera                : Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Panitera                :Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, Jumat, tanggal 29 Oktober 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua       : Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan   perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum. (ketuk 3x).
Hakim Ketua       : Apakah saudara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya sidang hari  ini?
KHP&KHT         :  Ya!,siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua       : Bagaimana saudari Arista dan saudara Anro, apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian diantara saudara berdua?
P&T                      : Belum Bpk Hakim
Hakim Ketua       : Berarti saudara berdua tetap ingin bercerai?
P                            : Ya Bpk hakim.
T                           : Tidak bpk hakim.
Hakim Ketua       : Acara sidang hari ini adalah pemeriksaan pembuktian. Bagaimana saudara kuasa hukum termohon/penggugat dan pemohon/tergugat, apakah sudah siap dengan bukti-bukti tertulis?
KHT dan KHP    : Ya, Saya siap Bpk hakim (sambil menyerahkan daftar bukti ke majelis hakim dan kuasa hukum tergugat). (pemohon dan termohon maju kedepan)
Hakim Ketua       : Kepada kuasa hukum pemohon/tergugat apakah ada tanggapan atas bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh kuasa hukum termohon?.
KHP                     : Tidak ada Bpk Hakim.
Hakim Ketua       : Bagaimana kuasa hukum tergugat, apakah ada tanggapan atas bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat?.
KHT                     : Tidak Bpk Hakim!.
KHP                     :Maaf majelis hakim yang terhormat perkenankan saya untuk menunjukkan bukti-bukti lain yakni sebuah sms yang pernah diterima klien saya yang berasal dari suaminya sendiri yang menurut asumsi kami bahwa sms itu sebenarnya ditunjukkan kepada WIL suaminya, akan tetapi suaminya secara tidak sengaja telah mengirimkannya kepada klien saya.(sambil maju ke depan memberikan bukti berupa sms).
Hakim Anggota 1 : KHT silahkan ini dilihat.(KHT maju ke depan)
KHP                     : Majelis hakim yang terhormat kami juga ingin membuktikan ada kebenaran asumsi kami bahwa saudara Anro benar-benar selingkuh dengan menunjukkan bukti foto-foto mesra pada kamera HP antara tergugat dengan WILnya itu. (sambil menyerahkan bukti foto-foto tersebut).
Hakim Anggota 1: Silahkan dilihat apakah benar dalam foto-foto itu adalah tergugat?
KHT                     : Benar bpk hakim.(foto diperlihatkan kepada tergugat).
KHT                     : Maaf majelis hakim akan tetapi saya ragu dengan keaslian foto ini bisa saja foto ini merupakan hasil rekayasa computer. Mengingat sekarang teknologi sangatlah maju, jadi bisa saja sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin.
KHP                     : Keberatan bpk hakim.
Hakim Ketua       : Keberatan diterima.
KHP                     : Tergugat memang benar-benar selingkuh. Teknologi tinggi hanya dijadikan alasan tergugat untuk menutupi kesalahannya itu. Memang benar teknologi dapat berbicara banyak mengenai rekayasa computer itu akan tetapi secara benar foto ini diambil secara tidak sengaja oleh teman dekat dari penggugat yang nantinya akan dihadirkan sebagai saksi di muka persidangan nanti. Bahkan klien saya sendiri sebelumnya tidak mengetahui mengenai foto ini karena sahabatnya tidak ingin menambah beban penggugat yang sudah sangat banyak masalah dengan adanya hasil foto-foto tersebut. Foto-foto ini juga berkaitan dengan sms yang salah dikirim oleh tergugat kepada klien saya.
Hakim Anggota 1: Baiklah saya juga akan mengajukan beberapa pertanyaan. Saudari Arista sudah berapa lama anda pisah dengan saudara Anro.
Penggugat            : Pisah disini maksudnya apa Majelis hakim?Pisah ranjang atau pisah rumah?
Hakim Anggota 1: Jika pisah rumah?
Penggugat            : Kurang lebih 6 bulan.
Hakim Anggota 1: siapa yang meninggalkan rumah?
Penggugat            : Saya, Majelis Hakim
Hakim Anggota 1: sekarang saudari Arista tinggal dimana?
Penggugat            : Sekarang saya tinggal dirumah orang tua saya di Perumahan Tidar
Hakim Anggota 1: Kalau pisah ranjang sudah berapa lama?
Penggugat            : Sejak saya meninggalkan rumah
Hakim Anggota 1: Apakah sejak meninggalkan rumah 6 bulan yang lalu saudara Anro benar-benar tidak pernah berusaha mencari dan menemui saudari Arista
Penggugat            : Ya bpk hakim, karena kalau bertemu pun kami pasti selalu bertengkar.
Hakim Anggota 1: Ya sudah cukup sekian pertanyaan dari saya. Silahkan KHP untuk mengajukan pertanyaan kepada penggugat.
KHP                     : Cukup majelis hakim.
Hakim Ketua       : Apakah KHT ingin mengajukan pertanyaan kepada penggugat?
KHT                     : Terima kasih majelis hakim, saya akan mengajukan beberapa pertanyaan. Tadi anda mengatakan, bahwa anda telah meninggalkan rumah, apakah anda telah memperoleh izin dari suami?
Penggugat            : Ya sebelum saya meninggalkan rumah saya telah meminta dan memohon izin kepada suami saya akan tetapi suami saya tetap tidak menggubris.
KHT                     : Berarti secara tidak langsung suami anda tidak setuju dengan niat anda untuk meninggalkan rumah, Berarti sebagai istri anda tidak mematuhi suami anda?
KHP                     : Keberatan majelis hakim!
Hakim Ketua       : Keberatan ditolak. Silahkan dijawab saudari Arista.
Penggugat            : Jujur saja saya sudah tidak tahan lagi dengan sikap dan perlakuan suami saya, dan bagaimana jika anda yang berada dalam posisi seperti saya?
KHT                     : Baiklah, kalau begitu.,

Pembuktian  para saksi dari penggugat:
Hakim Ketua       : Saksi yang bernama?
Saksi I                   : Ardita
Hakim Ketua       : Umur?
Saksi I                   : 23 tahun.
Hakim Ketua       : Pekerjaan anda?
Saksi I                   : Swasta.
Hakim Ketua       : Agama saudara?
Saksi                     : Islam.
Hakim Ketua       : Tempat tinggal saudari dimana?
Saksi I                   : Jalan Kalimosodo No. 05 Malang
Hakim Ketua       : Saudari Ardita, apakah anda mengerti untuk apa anda dipanggil ke persidangan ini?
Saksi I                   : Ya, Bpk Hakim
Hakim Ketua       : Apa hubungannya anda dengan saudari Arista dan apa hubungan saudara dengan saudara Anro?
Saksi I                   : Saya adalah sahabat atau teman baik dari penggugat dan tergugat
Hakim Ketua       : Saksi yang bernama Centa
Hakim Ketua       : Umur anda?
Saksi II                 : 28 tahun.
Hakim Ketua       : Pekerjaan saudara apa?
Saksi II                 : Saya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumahnya Tuan   Anro
Hakim Ketua       : Agama saudara?
Saksi II                 : Islam.
Hakim Ketua       : tempat tinggal/alamat saudara?
Saksi II                 : Saya tinggal di rumahnya Tuan Anro, Tapi saya asli dari Mojokerto.
Hakim Ketua       : Saudari centa, apakah anda mengerti untuk apa anda dipanggil ke persidangan ini?
Saksi II                 : Ya, bpk hakim.
Hakim Ketua       : Apa hubungannya saudari dengan saudari Arista dan saudara Anro?
Saksi II                 : Hubungan saya dengan ibu Arista dan bapak Anro adalah sebagai pembantu dengan majikan.

Hakim Ketua       : ya, saya rasa cukup. Baiklah kepada saudara saksi, saya ingatkan bahwa saudarai duduk disini akan memberikan keterangan yang sebenarnya untuk itu silahkan maju memberikan identitas diri dan berdiri untuk diambil sumpah. (sambil memberikan kesempatan kepada hakim anggota II).
Hakim Anggota 2: Tolong ikuti saya, Bismillahhirrohmanirrohim, Waallahh, Demi allah saya Bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya. Silahkan duduk kembali (semua saksi berdiri dan mengikuti lafal sumpah, setelah itu duduk kembali).
Hakim Anggota 2: Para saksi tolong diingat bahwa anda telah disumpah untuk mengatakan yang sebenarnya, jadi apa yang telah saudara katakan tadi haruslah sesuai dengan kenyataannya, jangan sampai anda memberikan keterangan palsu. Jika nantinya terjadi perceraian akibat keterangan palsu saudara, maka andalah yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan ALLAH SWT, mengerti?
Saksi I & II          : Ya bpk hakim (seraya menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : Kepada saksi centa, diharapkan untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dan nanti akan dipanggil kembali di muka sidang. Silahkan saudari centa.

Hakim Ketua       : Baik saksi Ardhita, apakah anda saat ini dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan?
Saksi I                   : Ya, saya sehat dan siap memberikan keterangan.
Hakim Ketua       : Saudari saksi, siapa nama suami dari penggugat?
Saksi I                   : Nama suami sahabat saya adalah Anro.
Hakim Ketua       : Sejak kapan penggugat ini menikah dengan saudara Anro?
Saksi I                   : Sepengetahuan saya, kalau tidak salah sejak tahun 2004 sekitar bulan Februari pada tanggal 14.
Hakim Ketua       : Setelah menikah, sahabat anda dan suaminya tinggal dimana?
Saksi I                   : Selama menikah sahabat saya dan suaminya tinggal di rumah sendiri di Jl. Sriwijaya No.340 Malang.
Hakim Ketua       : Apakah anda mengetahui status rumah di Jl. Sriwijaya No. 340 Malang tersebut?
Saksi I                   : Setahu saya mereka membeli sebidang tanah untuk dibangun sebuah rumah.
Hakim Ketua       : Dari mana anda mengetahuinya?
Saksi I                   : Ketika sahabat saya dan suaminya mau membeli tanah, penggugat bercerita kepada saya.
Hakim Ketua       : Ya, sudah cukup dari saya. Silahkan Hakim Anggota 1 ada pertanyaan?
Hakim Anggota 1: Tidak ada pertanyaan.
Hakim Ketua       : Hakim Anggota 2 apakah anda ingin mengajukan pertanyaan?
Hakim Anggota 2: Selama ini bagaimana hubungan sahabat anda dengan suaminya?
Saksi I                   : Selama ini keadaan rumah tangganya baik-baik saja, akan tetapi akhir-akhir ini sedikit ada permasalahan diantara mereka, apalagi sejak sahabat saya mengatakan bahwa suaminya memiliki WIL dan sering melakukan KDRT kepadanya.
Hakim Anggota 2: Dari mana anda mengetahuinya kalau suami sahabat anda mempunyai WIL dan sering melakukan KDRT?
Saksi I                   : Sahabat saya adalah seorang yang tidak dapat berterus terang dalam mengutarakan rasa sakit hatinya kepada orang secara langsung, oleh karena itu rasa sakit yang dipendam oleh sahabat saya diceritakan kepada orang terdekatnya yakni saya. dia sering cerita, katanya sering bertengkar dan ditampar. Kemudian, kapan hari waktu saya berkunjung kerumahnya, saya pernah diperlihatkan sms dari nomor handphone suaminya yang ceritanya sms tersebut adalah keliru mengirim sms, yang seharusnya suaminya mengirim sms ke WIL itu akan tetapi ia keliru dan secara tidak sengaja sms itu dikirim kepada sahabat saya.
Hakim Anggota 2: Apakah anda ingat isi dari sms tersebut?
Saksi I                   : Jelasnya, saya kurang ingat pak hakim akan tetapi inti dari sms itu adalah berupa kata-kata yang mesra seperti layaknya suami istri.
Hakim Anggota2: Apakah setelah adanya sms mesra yang dipastikan sms untuk WIL tergugat dan seringnya dilakukan KDRT, penggugat meninggalkan rumah
Saksi I                   : Ya pak hakim, sahabat saya meninggalkan rumahnya dan tinggal dirumah orang tuanya.
Hakim Anggota 2: Selama pergi dari rumah, apakah sahabat anda pernah bercerita tentang masalahnya itu?
Saksi I                   : Ya, banyak hal yang ia ceritakan akan tetapi intinya ia ingin cerai dengan suaminya.
Hakim Anggota 2: Setelah sahabat anda mengutarakan keinginannya untuk bercerai apakah anda tidak memberikan masukan berupa nasihat atau mengupayakan agar sahabat anda tidak bercerai?
Saksi I                   : Upaya itu sudah saya lakukan akan tetapi ia tetap berpendirian teguh untuk bercerai, dan keputusan tersebut merupakan hak darinya dan saya merasa tidak berhak untuk turut campur akan kehidupan pribadinya. Tapi saya telah berusaha semaksimal mungkin agar ia dapat memikirkan kembali keputusannya itu. Semula saya tidak ingin mereka bercerai akan tetapi dengan mendengar ceritanya, mungkin biarlah lebih baik mereka bercerai karena melihat perlakuan suaminya yang kasar, saya juga marah mendengar kelakuannya itu. Saya juga mengetahui dengan mata kepala saya sendiri kalau suami sahabat saya mempunyai WIL dan saya abadikan dengan memfotonya melalui kamera HP saya sebagai bukti bahwa suaminya benar-benar selingkuh karena pada awalnya pun saya tidak percaya jika ia berselingkuh tetapi dengan bukti foto-foto itu saya sangat setuju jika sahabat saya ingin bercerai.
Hakim Anggota 2: Baiklah, apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan?
Saksi I                   : tidak, Pak hakim.
Hakim Ketua       : baiklah, Dari KHP, apakah ada pertanyaan untuk saksi?
KHP                     : Tidak, majelis hakim. Saya rasa cukup.
KH 2                     : Baiklah karena KH. Penggugat tidak mengajukan pertanyaan maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi II. Sebelumnya, kepada saksi I silahkan meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya silahkan mengambil identitasnya.
Panitera                : Kepada Saksi Centa dipersilahkan memasuki ruang sidang.
HA I                      : Baiklah, apakah saudari bersedia menjadi saksi penggugat
Saksi II                 : ya, saya bersedia.
HA I                      : apakah saudara ada hubungan keluarga dengan kedua belah pihak yang berperkara tersebut?
Saksi II                 : saya tidak ada hubungan keluarga dengan keduany, tetapi saya ada hubungan kerja.
HA I                      : Hubungan kerja apa?
Saksi II                 : saya adalah pembantu Rumah tangga keluarga mereka.
HA I                      : apa benar penggugat telah menikah?
Saksi II                 : Ya, benar. Penggugat telah dinikah oleh Tuan Anro
HA I                      : Apakah saudari kenal dengan keduanya?
Saksi II                 : Ya, saya kenal dengan keduanya.
HA I                      : Sudah berapa lama penggugat dinikahi oleh tergugat?
Saksi II                 : Sudah lama, tapi saya tidak tahu pasti berapa lama.
HA I                      : Setelah akad nikah, dimana penggugat hidup serumah dengan tergugat membina rumah tangga mereka selayaknya suami istri?
Saksi II                 : Setelah akad nikah penggugat dan tergugat membina rumah tangga mereka dan tinggal di rumah sendiri di jalan sriwijaya no. 340 Malang, karena saya adalah pembantu dari nyonya arista sebelum beliau menikah?
HA I                      : Tepatnya bagaimana?
Saksi II                 : Jadi saya merupakan pembantu yang awalnya pekerja di rumah orang tua dari nyonya Arista, yang kemudian setelah nyonya arista menikah saya berpindah kerja di rumah keluar Nyonya Arista dan Tuan Anro  sebagai pembantu rumah tangga.
HA I                      : Apakah saat ini penggugat dan tergugat masih tinggal serumah?
Saksi II                 : Tidak, pak Hakim. Sudah sekitar 6 Bulan mereka pisah rumah dan nyonya pergi meninggalkan rumah dan tinggal bersama orang tuanya.
HA I                      : Apa yang menyebabkan penggugat hidup terpisah dengan tergugat?
Saksi II                 : Karena saya sering melihat tuan Anro dan Nyonya Arista sering bertengkar hingga tuan Anro melakukan kekerasan dengan menampar nyonya arista.
HA I                      : Apakah saudara mengetahui sendiri pada saat penggugat dan tergugat bertengkar?
Saksi II                 : Ya, saya mengetahui sendiri Tuan Anro dan Nyonya Arista terus bertengkar.
HA I                      : Saudara tahu pekerjaan sehari-hari tergugat?
Saksi II                 : Ya saya tahu, Tuan Anro bekerja sebagai Pengusaha.
HA I                      : Apakah penggugat cukup memperoleh nafkah hidup dari tergugat?
Saksi II                 :  Saya tidak tahu cukup atau tidaknya nafkah pennggugat yang diberikan oleh tergugat.
HA I                      : Sudah cukup pertanyaan saya ketua majelis.
HK                      :  Saudara KH.P apakah ada yang ditanyakan kepada saudari saksi?
KHT                     : Tidak, Majelis Hakim.
Hakim                   : Baiklah, karena pemeriksaan alat bukti dan saksi- saksi dari pihak penggugat sudah selesai, maka agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Apakah sudah siap dengan saksi yang diajukan?
KHT                      : Siap Majelis Hakim. Kami akan mengajukan seorang saksi.
HK                        : Kepada panitera, agar menghadirkan saksi ke muka persidangan.
Panitera                : Kepada saksi, saudara Gilang memasuki ruang persidangan.
Hakim                   :Apakah saudara sehat jasmani dan rohani?
Saksi III                : Sehat, Majelis Hakim
Hakim                   : Apakah saudara siap mengikuti persidangan?
Saksi III                : Siap, majelis Hakim
Hakim                   : Sebelumnya, saya akan memeriksa identitas saudara lebih dahulu, silahkan saksi maju kedepan untuk menyerahkan identitasnya.
Hakim                   : Baiklah kepada Hakim anggota I silahkan untuk mengambil sumpah dari saudara Gilang.
HA I                   : Saudara Gilang,silahkan berdiri ikuti  kata-kata saya, BISMILLAHHIRAHMANNIROHIM ,DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH AKAN MENGATAKAN YANG BENAR ,TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA. ( saudara Gilang menirukan)
HK                     : Saksi III, nama saudara?
Saksi III             : nama saya Gilang
HK                     : tempat dan tanggal lahir?
Saksi III             : malang, 1 Agustus 1986
HK                     : pekerjaan?
Saksi III             : Sopir dari keluarga Tuan Anro
HK                     : Apakah saudara bersedia menjadi saksi Tergugat?
Saksi III             : Ya, saya bersedia
HK                     : Baiklah, apakah saudara Gilang mengenal dekat saudara Anro?
Saksi III             : Ya, pak hakim. Saya mengenal dekat Tuan Anro sebagai majikan saya, karena saya bekerja sebagai sopir pribadinya untuk mengantar Beliau pergi ke kantor.
HK                     : Apakah saudara Gilang pernah melihat atau bahkan mengantar saudara Anro pergi bersama wanita lain yang di duga sebagai selingkuhannya?
Saksi III             : Tidak, Pak Hakim. Saya tidak pernah melihat atau bahkan mengantar Tuan Anro pergi dan menemui Wanita lain seperti yang dituduhkan tersebut.
HK                     : Apa yang dilakukan saudara Anro setelah pulang dari kantor?apakah saudara Gilang langsung diminta mengantarnya untuk pulang kerumah?
Saksi III             : Setelah pulang kantor, Tuan Anro langsung memerintahkan kepada  saya untuk mengantarnya pulang kerumah, dikarenakan Tuan Anro merupakan pengusaha yang cukup sibuk sehingga sering pulang larut malam.
HK                        : Baiklah, saya rasa sudah cukup pertanyaan saya ketua majelis.
HK                        :  Saudara KH.P apakah ada yang ditanyakan kepada saudara saksi?
KHP                     : Tidak, Majelis Hakim.
HK                        : Baik, karena pengajuan pemeriksaan alat bukti dan saksi dari para  pihak penggugat dan tergugat sudah selesai, apakah saudara KHP dan KHT akan mengajukan kesimpulan?apakah anda sudah siap dengan kesimpulan anda?
KHP & KHT    : Saya minta waktu seminggu untuk mempersiapkannya.
HK                     : Baiklah karena KHP dan KHT belum siap dengan kesimpulan masing-masing, maka sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Desember 2010 ditempat yang sama yaitu P.A Malang.
                           Dengan agenda sidang penyampaian kesimpulan. Kepada para pihak diharap hadir menghadap sidang tanpa dipanggil kembal, pemberitahuan
ini sekaligus sebagai pemberitahuan resmi.
                           Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup ( ketuk palu 3x)
Panitera          : Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang. Hadirin diMohon berdiri.
  Hadirin dipersilahkan duduk kembali.

SIDANG VI TANGGAL 5 NOVEMBER 2010
PENYAMPAIAN KESIMPULAN

Panitera                : Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Panitera                :Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, jumat, tanggal 5 November 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua       : Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan   perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum. (ketuk 3x).
Hakim Ketua       : Apakah saudara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya sidang hari  ini?
KHP&KHT         :  Ya!,siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua       : Bagaimana saudari Arista dan saudara Anro, apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian diantara saudara berdua
PH Penggugat   : Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua    : Bagaimana dengan pihak Tergugat?
PH Tergugat     :. Upaya perdamaian juga sudah kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua       : Berarti saudara berdua tetap ingin bercerai?
P&T                      : Ya, Bpk hakim.
Hakim Ketua       : Acara sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan dari kedua pihak penggugat dan tergugat. Bagaimana saudara kuasa hukum termohon/penggugat dan pemohon/tergugat.
                              Apakah saudara PH Penggugat sudah siap untuk menyampaikan kesimpulan?
PH Penggugat   : Siap, Pak hakim. (maju menyerahkan Berkas Kesimpulan pada hakim).
Hakim Ketua    : Bagaimana dengan saudara PH tergugat, apakah saudara juga sudah siap untuk  menyampaikan kesimpulan?
PH Tergugat     : Siap, Pak hakim. (maju menyerahkan Berkas Kesimpulan pada hakim)

JANGAN LUPA HAKIM KETUA DAN HAKIM ANGGOTA BERUNDING DULU

Hakim Ketua       : Baiklah, sidang dilanjutkan sampai dengan tanggal 12 November 2010 pukul 10.00 WIB di pengadilan yang sama dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan. Perlu saya ingatkan bahwa upaya perdamaian masih tetap terbuka selama persidangan berlangsung. Diperintahkan kepada para pihak  dan atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk Palu 3X).


SIDANG VII TANGGAL 12 NOVEMBER 2010
PEMBACAAN PUTUSAN

Panitera                : Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Panitera                :Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, Jumat 12 November 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua       : Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan   perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum. (ketuk 3x).
Silahkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dipersilahkan  meninggalkan ruang sidang.
Hakim Ketua    : Apakah PH Penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
PH Penggugat   : Siap, Pak Hakim.
Hakim Ketua    : Apakah PH Tergugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
PH Tergugat     : Siap, Pak Hakim.
Hakim Ketua    : Sesuai dengan perintah agenda sidang yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah Pembacaan Putusan dan diperintahkan kepada para pihak untuk memperhatikan isi putusan.

MEMBACAKAN PUTUSAN

HA 1                  : Atas putusan Majelis Hakim, para pihak dapat menanggapi isi putusan dan diberi kesempatan untuk mempergunakan hak-haknya. Apabila tidak puas dengan putusan Majelis Hakim ini, maka dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Hakim Ketua    :  Terimakasih atas perhatian para pihak dan para hadirin dalam sidang perkara gugatan cerai ini. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (ketuk 3x)
Panitera             : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Share:
Copyright © ILMU HUKUM | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com|Distributed By Blogger Templates20