SKENARIO PERSIDANGAN GUGATAN CERAI
PENGADILAN AGAMA MALANG
SIDANG I : Jum’at, 1Oktober 2010
Panitera :Majelis
Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Panitera
:Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, Jum’at 1 Oktober 2010 segera dimulai. Kepada
para pihak Nyonya Arista Fitria Sari, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki
ruang sidang.
Hakim Ketua : Assalamualaikum wr.wb.
Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan
perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum.
(ketuk 3x).
Hakim Ketua
: Saudari Arista, apakah anda tidak
mempertimbangkan kembali keinginan anda untuk bercerai dengan saudara Anro?
Penggugat
: Tidak Bpk hakim,
saya tetap pada pendirian saya untuk bercerai. Saya sudah tidak tahan lagi.
Hakim Ketua : Baiklah kalau begitu, lalu bagaimana
dengan saudara Anro, apakah saudara juga mempunyai keinginan yang sama dengan
istri saudara? Apakah tidak sebaiknya anda sebagai kepala keluarga
mempertahankan rumah tangga yang anda bina?
Tergugat : Ya Bpk hakim, saya akan berusaha
mengusahakan perdamaian tersebut, tetapi mohon dengan segala hormat agar sidang
ini tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Apakah benar saudara kuasa hukum
penggugat? (menunjuk surat kuasa)
KHP : Ya!benar Bpk hakim
Hakim Ketua : Apakah benar saudara kuasa hukum tergugat
(menunjuk surat kuasa)
KHP :Ya!Benar Bpk hakim silahkan tunjukkan
surat kuasa dan ijin prakteknya.
Hakim Ketua : Apakah saudara penggugat dan tergugat
beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya
sidang hari ini?
KHP&KHT : Ya, Siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara kuasa hukum
penggugat tidak ada perubahan dalam gugatan saudara?
KHP : Tidak Bpk Hakim.
Hakim Ketua : Agenda sidang pada hari ini adalah
pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat. Kepada saudara kuasa hukum
tergugat apakah sudah menerima salinan gugatan dari kuasa hukum penggugat? Dan
apakah anda sudah tahu dari isi gugatan tersebut?
KHT : Sudah Bpk hakim.
Hakim Ketua : ya, kalau bagitu saudara kuasa hukum
penggugat tolong dibacakan surat gugatannya.
KHP : Ya, terima kasih bpk hakim (kemudian KHP
membaca sutrat gugatannya)
Hakim Ketua : Bagaimana tanggapan saudara kuasa hukum
tergugat terhadap gugatan yang telah dibacakan oleh saudara kuasa hukum
penggugat?
KHT : Saya akan memberikan jawaban secara
tertulis atas gugatan tersebut, oleh karena itu saya membutuhkan satu minggu
untuk membuatnya.
Hakim Ketua : Bagaimana saudara kuasa hukum
penggugat, apakah saudara bersedia?
KHP : Ya, Bpk hakim.
Hakim Ketua : Baiklah, sidang ditunda 1 Minggu
dari sekarang.Bagaimana panitera, 1 minggu terhitung dari hari ini tanggal
berapa?
Panitera : 1 Minggu terhitung dari hari ini, tanggal
8 Oktober 2010
Hakim Ketua : Baiklah, sidang ditunda hari Jumat,
tanggal 8 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB untuk memberi kesempatan kepada para
pihak tergugat dan kuasanya untuk membuat jawaban gugatan. Diperintahkan kepada
para pihak dan atau kuasa hukumnya untuk
hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa di panggil kembali.
Sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk Palu
3X).
SIDANG KE II : Jumat, Tanggal 8 Oktober 2010
JAWABAN TERGUGAT
Panitera : Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang
sidang.
panitera :Sidang perceraian dengan registrasi No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG, jumat 8
Oktober 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki
ruang sidang.
Hakim Ketua :
Assalamualaikum wr.wb.
Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan
perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum.
(ketuk 3x).
Hakim Ketua : Apakah saudara penggugat dan tergugat
beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya
sidang hari ini?
KHP&KHT : Ya!,siap
Bpk Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana Saudari Arista dan saudara anro,
apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian diantara saudara
berdua?
P&T : Belum Bpk Hakim
Hakim Ketua : Berarti saudara berdua tetap ingin
bercerai?
P : Ya Majelis hakim.
T : Tidak Majelis Hakim,,saya masih ingin
mengusahakan upaya perdamaian.
Hakim Ketua : Acara sidang hari ini adalah pembacaan
jawaban gugatan dari tergugat. Bagaimana saudara kuasa hukum tergugat, apakah
sudah siap dengan jawabannya?
KHT : Ya, Saya siap Bpk
hakim.
Hakim Ketua : Kalau begitu, tolong saudara kuasa
hukum tergugat, membacakan jawaban saudara.
KHT : Ya!
Terima kasih Bpk Hakim(membacakan jawaban gugatan).
HakimKetua : Bagaimana? Apakah ada tanggapan dari
saudara kuasa hukum penggugat?
KHP : Ya, Bpk hakim, saya akan memberi
tanggapan berupa replik secara tertulis
atas jawaban tergugat tersebut. Oleh karena itu, saya membutuhkan waktu 1
minggu.
Hakim Ketua : bagaimana kuasa hukum tergugat, apakah
saudara bersedia?
KHT : Ya, Pak Hakim!.
Hakim Ketua :Baiklah sidang ditunda sampai 1 Minggu
terhitung dari sekarang.bagaimana panitera, 1 Minggu terhitung dari hari ini
tanggal berapa?
Panitera : 1 minggu terhitung dari hari ini, tanggal
15 Oktober 2010
Hakim Ketua : Baiklah, sidang ditunda hari Jumat, tanggal
15 Oktober 2010pukul 10.00 WIB di pengadilan yang sama dengan pembacaan
replik.perlu saya ingatkan bahwa upaya perdamaian masih tetap terbuka selama
persidangan berlangsung.diperintahkan kepada para pihak dan atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari
dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa di panggil kembali. Sidang dinyatakan
ditutup. (Ketuk Palu 3X).
SIDANG III : Jumat, 15 Oktober 2010
PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT
Panitera : Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Panitera
:Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, Jumat 15
Oktober 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki
ruang sidang.
Hakim Ketua :
Assalamualaikum wr.wb.
Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan
perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum.
(ketuk 3x).
Silahkan
pihak-pihak yang tidak berkepentingan dipersilahkan meninggalkan ruang sidang.
Hakim Ketua : Apakah saudara penggugat dan tergugat
beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya
sidang hari ini?
KHP&KHT :
Ya!,siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana saudari Arista dan saudara Anro,
apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian diantara saudara
berdua?
P : Tidak bpk hakim, saya tetap ingin
bercerai.
T : Belum bpk
hakim, saya masih ingin adanya proses perdamaian.
Hakim Ketua : Acara sidang hari ini adalah pembacaan
replik. Bagaimana saudara kuasa hukum tergugat, apakah sudah siap dengan
repliknya?
KHP : Ya, Saya siap Bpk hakim.
Hakim Ketua : Kalau begitu, tolong saudara kuasa
hukum penggugat, membacakan replik saudara.
KHP :
Ya! Terima kasih Bpk Hakim(Membacakan replik).
HakimKetua : Bagaimana? Apakah ada tanggapan dari
saudara kuasa hukum tergugat?
KHT : Ya, Pak hakim, saya akan memberi
tanggapan berupa duplik secara tertulis
atas replik penggugat tersebut. Oleh karena itu, saya membutuhkan waktu 1
minggu.
Hakim Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat, apakah
saudara bersedia?
KHP : Ya Bpk Hakim!.
Hakim Ketua :Baiklah sidang ditunda sampai 1 Minggu
terhitung dari sekarang.bagaimana panitera, 1 Minggu terhitung dari hari ini
tanggal berapa?
Panitera : 1 minggu terhitung dari hari ini, tanggal
22 Oktober 2010
Hakim Ketua : Baiklah, sidang ditunda sampai tanggal 22 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB di pengadilan yang sama dengan agenda
pembacaan duplik. Perlu saya ingatkan bahwa upaya perdamaian masih tetap
terbuka selama persidangan berlangsung. Diperintahkan kepada para pihak dan atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari
dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan
ditutup. (Ketuk Palu 3X).
SIDANG IV : Jumat, Tanggal 22 Oktober 2010
PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT ATAS REPLIK
PENGGUGAT
Panitera : Majelis Hakim dipersilahkan
memasuki ruang sidang.
panitera
:Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, jumat, 22
Oktober 2010segera dimulai. Kepada
para pihak Nyonya Arista, dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang
sidang.
Hakim Ketua : Assalamualaikum wr.wb. Bismillahirahmanirrohim,
sidang gugatan perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum. (ketuk 3x).
Hakim Ketua : Apakah saudara penggugat dan tergugat
beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya
sidang hari ini?
KHP&KHT :
Ya!,siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana saudari Arista dan Saudara Anro,
apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian diantara saudara
berdua?
P : Tidak bpk hakim, saya tetap ingin
bercerai.
T : Belum bpk hakim,
saya ingin adanya proses damai.
Hakim Ketua : Acara sidang hari ini adalah pembacaan
duplik dari tergugat. Bagaimana saudara kuasa hukum tergugat, apakah sudah siap
dengan jawabannya?
KHT : Ya, Saya siap Bpk
hakim.
Hakim Ketua : Kalau begitu, tolong saudara kuasa
hukum tergugat, membacakan duplik saudara.
KHT :
Ya! Terima kasih Bpk Hakim(membacakan duplik).
HakimKetua : Bagaimana? Apakah ada tanggapan dari
saudara kuasa hukum penggugat?
KHP : Tidak, pak hakim.
Hakim Ketua :Baiklah sidang akan dilanjutkan 1 Minggu lagi
terhitung dari sekarang. Bagaimana panitera, 1 Minggu terhitung dari hari ini
tanggal berapa?
Panitera : 1 minggu terhitung dari hari ini, tanggal
29 Oktober 2010.
Hakim Ketua : Baiklah, sidang ditunda sampai tanggal 29
Oktober 2010 pukul 10.00 WIB di pengadilan yang sama dengan pembuktian dari
pihak pemohon dan termohon harus membawa saksi-saksinya. Perlu saya ingatkan
bahwa upaya perdamaian masih tetap terbuka selama persidangan
berlangsung.diperintahkan kepada para pihak
dan atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah
ditetapkan tanpa di panggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk Palu 3X).
SIDANG V : Jumat, 29 OKTOBER 2010
PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DAN SAKSI
PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Panitera : Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Panitera :Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, Jumat,
tanggal 29 Oktober 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista,
dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua : Assalamualaikum wr.wb.
Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan
perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum.
(ketuk 3x).
Hakim Ketua : Apakah saudara penggugat dan tergugat
beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya
sidang hari ini?
KHP&KHT :
Ya!,siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana saudari Arista dan saudara Anro,
apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian diantara saudara
berdua?
P&T : Belum Bpk Hakim
Hakim Ketua : Berarti saudara berdua tetap ingin
bercerai?
P : Ya Bpk hakim.
T : Tidak bpk
hakim.
Hakim Ketua : Acara sidang hari ini adalah pemeriksaan
pembuktian. Bagaimana saudara kuasa hukum termohon/penggugat dan pemohon/tergugat,
apakah sudah siap dengan bukti-bukti tertulis?
KHT dan KHP : Ya, Saya siap Bpk hakim (sambil
menyerahkan daftar bukti ke majelis hakim dan kuasa hukum tergugat). (pemohon dan
termohon maju kedepan)
Hakim Ketua : Kepada kuasa hukum pemohon/tergugat
apakah ada tanggapan atas bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh kuasa hukum
termohon?.
KHP : Tidak ada Bpk Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat, apakah
ada tanggapan atas bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh kuasa hukum
penggugat?.
KHT : Tidak Bpk Hakim!.
KHP :Maaf majelis hakim yang terhormat
perkenankan saya untuk menunjukkan bukti-bukti lain yakni sebuah sms yang
pernah diterima klien saya yang berasal dari suaminya sendiri yang menurut
asumsi kami bahwa sms itu sebenarnya ditunjukkan kepada WIL suaminya, akan
tetapi suaminya secara tidak sengaja telah mengirimkannya kepada klien
saya.(sambil maju ke depan memberikan bukti berupa sms).
Hakim Anggota
1 : KHT silahkan ini dilihat.(KHT maju ke depan)
KHP : Majelis hakim yang
terhormat kami juga ingin membuktikan ada kebenaran asumsi kami bahwa saudara
Anro benar-benar selingkuh dengan menunjukkan bukti foto-foto mesra pada kamera
HP antara tergugat dengan WILnya itu. (sambil menyerahkan bukti foto-foto
tersebut).
Hakim Anggota
1: Silahkan dilihat apakah benar dalam foto-foto itu adalah tergugat?
KHT : Benar bpk hakim.(foto diperlihatkan
kepada tergugat).
KHT : Maaf majelis hakim akan tetapi saya ragu
dengan keaslian foto ini bisa saja foto ini merupakan hasil rekayasa computer.
Mengingat sekarang teknologi sangatlah maju, jadi bisa saja sesuatu yang tidak
mungkin menjadi mungkin.
KHP : Keberatan bpk hakim.
Hakim Ketua : Keberatan diterima.
KHP : Tergugat memang benar-benar selingkuh.
Teknologi tinggi hanya dijadikan alasan tergugat untuk menutupi kesalahannya
itu. Memang benar teknologi dapat berbicara banyak mengenai rekayasa computer
itu akan tetapi secara benar foto ini diambil secara tidak sengaja oleh teman
dekat dari penggugat yang nantinya akan dihadirkan sebagai saksi di muka
persidangan nanti. Bahkan klien saya sendiri sebelumnya tidak mengetahui mengenai
foto ini karena sahabatnya tidak ingin menambah beban penggugat yang sudah
sangat banyak masalah dengan adanya hasil foto-foto tersebut. Foto-foto ini
juga berkaitan dengan sms yang salah dikirim oleh tergugat kepada klien saya.
Hakim Anggota 1: Baiklah saya juga akan mengajukan beberapa
pertanyaan. Saudari Arista sudah berapa lama anda pisah dengan saudara Anro.
Penggugat : Pisah disini maksudnya apa Majelis
hakim?Pisah ranjang atau pisah rumah?
Hakim Anggota
1: Jika pisah rumah?
Penggugat : Kurang lebih 6 bulan.
Hakim Anggota
1: siapa yang meninggalkan rumah?
Penggugat : Saya, Majelis Hakim
Hakim Anggota
1: sekarang saudari Arista tinggal dimana?
Penggugat : Sekarang saya tinggal dirumah
orang tua saya di Perumahan Tidar
Hakim Anggota
1: Kalau pisah ranjang sudah berapa lama?
Penggugat : Sejak saya meninggalkan rumah
Hakim Anggota
1: Apakah sejak meninggalkan rumah 6 bulan yang lalu saudara Anro
benar-benar tidak pernah berusaha mencari dan menemui saudari Arista
Penggugat : Ya bpk hakim, karena kalau bertemu pun
kami pasti selalu bertengkar.
Hakim Anggota
1: Ya sudah cukup sekian pertanyaan dari saya. Silahkan KHP untuk
mengajukan pertanyaan kepada penggugat.
KHP : Cukup majelis hakim.
Hakim Ketua : Apakah KHT ingin mengajukan
pertanyaan kepada penggugat?
KHT : Terima kasih majelis hakim, saya akan
mengajukan beberapa pertanyaan. Tadi anda mengatakan, bahwa anda telah
meninggalkan rumah, apakah anda telah memperoleh izin dari suami?
Penggugat : Ya sebelum saya meninggalkan rumah saya
telah meminta dan memohon izin kepada suami saya akan tetapi suami saya tetap
tidak menggubris.
KHT : Berarti secara tidak langsung suami anda
tidak setuju dengan niat anda untuk meninggalkan rumah, Berarti sebagai istri anda
tidak mematuhi suami anda?
KHP : Keberatan majelis hakim!
Hakim Ketua : Keberatan ditolak. Silahkan dijawab
saudari Arista.
Penggugat : Jujur saja saya sudah tidak tahan lagi
dengan sikap dan perlakuan suami saya, dan bagaimana jika anda yang berada dalam
posisi seperti saya?
KHT : Baiklah, kalau begitu.,
Pembuktian para saksi dari penggugat:
Hakim Ketua :
Saksi yang bernama?
Saksi I : Ardita
Hakim Ketua : Umur?
Saksi I : 23 tahun.
Hakim Ketua : Pekerjaan anda?
Saksi I : Swasta.
Hakim Ketua : Agama saudara?
Saksi : Islam.
Hakim Ketua : Tempat tinggal saudari dimana?
Saksi I : Jalan Kalimosodo No. 05
Malang
Hakim Ketua :
Saudari Ardita, apakah
anda mengerti untuk apa anda dipanggil ke persidangan ini?
Saksi I : Ya, Bpk Hakim
Hakim Ketua : Apa hubungannya anda dengan saudari
Arista dan apa hubungan saudara dengan saudara Anro?
Saksi I : Saya adalah sahabat atau teman baik dari
penggugat dan tergugat
Hakim Ketua : Saksi yang bernama Centa
Hakim Ketua :
Umur anda?
Saksi II : 28 tahun.
Hakim Ketua :
Pekerjaan saudara apa?
Saksi II :
Saya bekerja sebagai
pembantu rumah tangga di rumahnya Tuan Anro
Hakim Ketua : Agama saudara?
Saksi II : Islam.
Hakim Ketua : tempat tinggal/alamat saudara?
Saksi II : Saya tinggal di rumahnya
Tuan Anro, Tapi saya asli dari Mojokerto.
Hakim Ketua : Saudari centa, apakah anda mengerti untuk
apa anda dipanggil ke persidangan ini?
Saksi II : Ya, bpk hakim.
Hakim Ketua : Apa hubungannya saudari dengan saudari
Arista dan saudara Anro?
Saksi II : Hubungan saya dengan ibu Arista dan bapak
Anro adalah sebagai pembantu dengan majikan.
Hakim Ketua : ya, saya rasa cukup. Baiklah kepada
saudara saksi, saya ingatkan bahwa saudarai duduk disini akan memberikan
keterangan yang sebenarnya untuk itu silahkan maju memberikan identitas diri
dan berdiri untuk diambil sumpah. (sambil memberikan kesempatan kepada hakim
anggota II).
Hakim Anggota
2: Tolong ikuti saya, Bismillahhirrohmanirrohim, Waallahh, Demi allah saya
Bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari
yang sebenarnya. Silahkan duduk kembali (semua saksi berdiri dan mengikuti
lafal sumpah, setelah itu duduk kembali).
Hakim Anggota
2: Para saksi tolong diingat bahwa anda telah disumpah untuk mengatakan
yang sebenarnya, jadi apa yang telah saudara katakan tadi haruslah sesuai
dengan kenyataannya, jangan sampai anda memberikan keterangan palsu. Jika nantinya terjadi perceraian akibat
keterangan palsu saudara, maka andalah yang harus mempertanggungjawabkannya di
hadapan ALLAH SWT, mengerti?
Saksi I & II : Ya bpk hakim (seraya menganggukkan
kepala).
Hakim Ketua : Kepada saksi centa,
diharapkan untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dan nanti akan
dipanggil kembali di muka sidang. Silahkan saudari centa.
Hakim Ketua : Baik saksi Ardhita, apakah anda saat ini
dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan?
Saksi I : Ya, saya sehat dan siap memberikan
keterangan.
Hakim Ketua : Saudari saksi, siapa nama suami dari penggugat?
Saksi I : Nama suami sahabat saya
adalah Anro.
Hakim Ketua : Sejak kapan penggugat ini menikah
dengan saudara Anro?
Saksi I : Sepengetahuan saya, kalau tidak salah
sejak tahun 2004 sekitar bulan Februari pada tanggal 14.
Hakim Ketua : Setelah menikah, sahabat anda dan
suaminya tinggal dimana?
Saksi I : Selama menikah sahabat saya
dan suaminya tinggal di rumah sendiri di Jl. Sriwijaya No.340 Malang.
Hakim Ketua : Apakah anda mengetahui status rumah
di Jl. Sriwijaya No. 340 Malang tersebut?
Saksi I : Setahu saya mereka
membeli sebidang tanah untuk dibangun sebuah rumah.
Hakim Ketua : Dari mana anda mengetahuinya?
Saksi I : Ketika sahabat saya dan
suaminya mau membeli tanah, penggugat bercerita kepada saya.
Hakim Ketua : Ya, sudah cukup dari saya. Silahkan
Hakim Anggota 1 ada pertanyaan?
Hakim Anggota
1: Tidak ada pertanyaan.
Hakim Ketua : Hakim Anggota 2 apakah anda ingin
mengajukan pertanyaan?
Hakim Anggota
2: Selama ini bagaimana hubungan sahabat anda dengan suaminya?
Saksi I : Selama ini keadaan
rumah tangganya baik-baik saja, akan tetapi akhir-akhir ini sedikit ada permasalahan
diantara mereka, apalagi sejak sahabat saya mengatakan bahwa suaminya memiliki
WIL dan sering melakukan KDRT kepadanya.
Hakim Anggota 2: Dari mana anda mengetahuinya kalau suami sahabat anda
mempunyai WIL dan sering melakukan KDRT?
Saksi I : Sahabat saya adalah seorang yang tidak
dapat berterus terang dalam mengutarakan rasa sakit hatinya kepada orang secara
langsung, oleh karena itu rasa sakit yang dipendam oleh sahabat saya
diceritakan kepada orang terdekatnya yakni saya. dia sering cerita, katanya sering bertengkar dan
ditampar. Kemudian, kapan hari waktu saya berkunjung kerumahnya, saya pernah
diperlihatkan sms dari nomor handphone suaminya yang ceritanya sms tersebut
adalah keliru mengirim sms, yang seharusnya suaminya mengirim sms ke WIL itu
akan tetapi ia keliru dan secara tidak sengaja sms itu dikirim kepada sahabat saya.
Hakim Anggota 2: Apakah anda ingat isi dari sms tersebut?
Saksi I : Jelasnya, saya kurang ingat pak hakim
akan tetapi inti dari sms itu adalah berupa kata-kata yang mesra seperti
layaknya suami istri.
Hakim Anggota2: Apakah setelah adanya sms mesra yang dipastikan
sms untuk WIL tergugat dan seringnya dilakukan KDRT, penggugat meninggalkan
rumah
Saksi I :
Ya pak hakim, sahabat saya
meninggalkan rumahnya dan tinggal dirumah orang tuanya.
Hakim Anggota 2: Selama pergi dari rumah, apakah sahabat anda
pernah bercerita tentang masalahnya itu?
Saksi I : Ya, banyak hal yang ia ceritakan akan
tetapi intinya ia ingin cerai dengan suaminya.
Hakim Anggota 2: Setelah sahabat anda mengutarakan keinginannya
untuk bercerai apakah anda tidak memberikan masukan berupa nasihat atau
mengupayakan agar sahabat anda tidak bercerai?
Saksi I : Upaya itu sudah saya lakukan akan tetapi
ia tetap berpendirian teguh untuk bercerai, dan keputusan tersebut merupakan
hak darinya dan saya merasa tidak berhak untuk turut campur akan kehidupan
pribadinya. Tapi saya telah berusaha semaksimal mungkin agar ia dapat
memikirkan kembali keputusannya itu. Semula saya tidak ingin mereka bercerai
akan tetapi dengan mendengar ceritanya, mungkin biarlah lebih baik mereka
bercerai karena melihat perlakuan suaminya yang kasar, saya juga marah
mendengar kelakuannya itu. Saya juga mengetahui dengan mata kepala saya sendiri
kalau suami sahabat saya mempunyai WIL dan saya abadikan dengan memfotonya
melalui kamera HP saya sebagai bukti bahwa suaminya benar-benar selingkuh
karena pada awalnya pun saya tidak percaya jika ia berselingkuh tetapi dengan
bukti foto-foto itu saya sangat setuju jika sahabat saya ingin bercerai.
Hakim Anggota 2:
Baiklah, apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan?
Saksi I : tidak, Pak hakim.
Hakim Ketua : baiklah, Dari KHP, apakah ada
pertanyaan untuk saksi?
KHP : Tidak, majelis hakim. Saya rasa cukup.
KH 2 : Baiklah karena KH. Penggugat tidak
mengajukan pertanyaan maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi II.
Sebelumnya, kepada saksi I silahkan meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya
silahkan mengambil identitasnya.
Panitera : Kepada Saksi Centa dipersilahkan memasuki ruang sidang.
HA I : Baiklah, apakah saudari bersedia menjadi
saksi penggugat
Saksi II :
ya, saya bersedia.
HA I : apakah saudara
ada hubungan keluarga dengan kedua belah pihak yang berperkara tersebut?
Saksi II : saya tidak ada hubungan keluarga dengan
keduany, tetapi saya ada hubungan kerja.
HA I : Hubungan kerja apa?
Saksi II : saya adalah pembantu Rumah tangga
keluarga mereka.
HA I : apa benar penggugat telah menikah?
Saksi II : Ya, benar. Penggugat telah dinikah oleh
Tuan Anro
HA I : Apakah saudari kenal dengan keduanya?
Saksi II : Ya, saya kenal dengan keduanya.
HA I : Sudah berapa lama penggugat dinikahi
oleh tergugat?
Saksi II : Sudah lama, tapi saya tidak tahu pasti
berapa lama.
HA I : Setelah akad nikah, dimana penggugat
hidup serumah dengan tergugat membina rumah tangga mereka selayaknya suami
istri?
Saksi II : Setelah akad nikah penggugat dan
tergugat membina rumah tangga mereka dan tinggal di rumah sendiri di jalan
sriwijaya no. 340 Malang, karena saya adalah pembantu dari nyonya arista
sebelum beliau menikah?
HA I : Tepatnya
bagaimana?
Saksi II : Jadi saya merupakan pembantu yang
awalnya pekerja di rumah orang tua dari nyonya Arista, yang kemudian setelah
nyonya arista menikah saya berpindah kerja di rumah keluar Nyonya Arista dan
Tuan Anro sebagai pembantu rumah tangga.
HA I : Apakah saat ini penggugat dan tergugat
masih tinggal serumah?
Saksi II : Tidak, pak Hakim. Sudah sekitar 6 Bulan
mereka pisah rumah dan nyonya pergi meninggalkan rumah dan tinggal bersama
orang tuanya.
HA I : Apa yang menyebabkan penggugat hidup terpisah
dengan tergugat?
Saksi II : Karena saya sering melihat tuan Anro dan
Nyonya Arista sering bertengkar hingga tuan Anro melakukan kekerasan dengan
menampar nyonya arista.
HA I : Apakah saudara mengetahui sendiri pada
saat penggugat dan tergugat bertengkar?
Saksi II : Ya, saya mengetahui sendiri Tuan Anro
dan Nyonya Arista terus bertengkar.
HA I : Saudara tahu pekerjaan sehari-hari
tergugat?
Saksi II : Ya saya tahu, Tuan Anro bekerja sebagai
Pengusaha.
HA I : Apakah penggugat cukup memperoleh nafkah
hidup dari tergugat?
Saksi II :
Saya tidak tahu cukup atau tidaknya nafkah pennggugat yang diberikan
oleh tergugat.
HA I : Sudah cukup pertanyaan saya ketua
majelis.
HK : Saudara
KH.P apakah ada yang ditanyakan kepada saudari saksi?
KHT : Tidak, Majelis Hakim.
Hakim : Baiklah, karena pemeriksaan alat bukti
dan saksi- saksi dari pihak penggugat sudah selesai, maka agenda sidang hari
ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Apakah sudah
siap dengan saksi yang diajukan?
KHT : Siap Majelis
Hakim. Kami akan mengajukan seorang saksi.
HK : Kepada panitera, agar menghadirkan saksi
ke muka persidangan.
Panitera : Kepada saksi, saudara Gilang memasuki
ruang persidangan.
Hakim :Apakah saudara sehat jasmani dan rohani?
Saksi III : Sehat, Majelis Hakim
Hakim : Apakah saudara siap mengikuti
persidangan?
Saksi III : Siap, majelis Hakim
Hakim : Sebelumnya, saya akan memeriksa
identitas saudara lebih dahulu, silahkan saksi maju kedepan untuk menyerahkan
identitasnya.
Hakim : Baiklah kepada Hakim anggota I silahkan
untuk mengambil sumpah dari saudara Gilang.
HA I : Saudara Gilang,silahkan berdiri
ikuti kata-kata saya,
BISMILLAHHIRAHMANNIROHIM ,DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH AKAN MENGATAKAN YANG BENAR
,TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA. ( saudara Gilang menirukan)
HK :
Saksi III, nama saudara?
Saksi III :
nama saya Gilang
HK :
tempat dan tanggal lahir?
Saksi III :
malang, 1 Agustus 1986
HK :
pekerjaan?
Saksi III :
Sopir dari keluarga Tuan Anro
HK :
Apakah saudara bersedia menjadi saksi Tergugat?
Saksi III :
Ya, saya bersedia
HK : Baiklah, apakah saudara Gilang mengenal dekat saudara
Anro?
Saksi III :
Ya, pak hakim. Saya mengenal dekat Tuan Anro sebagai majikan saya, karena saya
bekerja sebagai sopir pribadinya untuk mengantar Beliau pergi ke kantor.
HK : Apakah saudara Gilang pernah melihat atau bahkan
mengantar saudara Anro pergi bersama wanita lain yang di duga sebagai
selingkuhannya?
Saksi III : Tidak, Pak Hakim. Saya tidak pernah melihat
atau bahkan mengantar Tuan Anro pergi dan menemui Wanita lain seperti yang
dituduhkan tersebut.
HK :
Apa yang dilakukan saudara Anro setelah pulang dari kantor?apakah saudara
Gilang langsung diminta mengantarnya untuk pulang kerumah?
Saksi III :
Setelah pulang kantor, Tuan Anro langsung memerintahkan kepada saya untuk mengantarnya pulang kerumah,
dikarenakan Tuan Anro merupakan pengusaha yang cukup sibuk sehingga sering
pulang larut malam.
HK : Baiklah, saya rasa sudah
cukup pertanyaan saya ketua majelis.
HK : Saudara KH.P apakah ada yang
ditanyakan kepada saudara saksi?
KHP : Tidak, Majelis Hakim.
HK :
Baik, karena pengajuan pemeriksaan alat bukti dan saksi dari para pihak penggugat dan tergugat sudah selesai,
apakah saudara KHP dan KHT akan mengajukan kesimpulan?apakah anda sudah siap
dengan kesimpulan anda?
KHP & KHT :
Saya minta waktu seminggu untuk mempersiapkannya.
HK :
Baiklah karena KHP dan KHT belum siap dengan kesimpulan masing-masing, maka
sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Desember 2010
ditempat yang sama yaitu P.A Malang.
Dengan agenda sidang penyampaian
kesimpulan. Kepada para pihak diharap hadir menghadap sidang tanpa dipanggil
kembal, pemberitahuan
ini sekaligus sebagai
pemberitahuan resmi.
Demikian sidang pada
hari ini ditunda dan ditutup ( ketuk palu 3x)
Panitera : Majelis Hakim meninggalkan ruang
sidang. Hadirin diMohon berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
SIDANG VI TANGGAL 5 NOVEMBER 2010
PENYAMPAIAN KESIMPULAN
Panitera : Majelis Hakim dipersilahkan
memasuki ruang sidang.
Panitera :Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, jumat,
tanggal 5 November 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista,
dan atau kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua : Assalamualaikum wr.wb.
Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan
perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum.
(ketuk 3x).
Hakim Ketua : Apakah saudara penggugat dan tergugat
beserta kuasa hukumnya dalam keadaan sehat dan sudah siap mengikuti jalannya
sidang hari ini?
KHP&KHT :
Ya!,siap Bpk Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana saudari Arista dan
saudara Anro, apakah selama 1 minggu ini sudah siap tercapai perdamaian
diantara saudara berdua
PH
Penggugat : Upaya perdamaian sudah
kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang tetap
dilanjutkan.
Hakim
Ketua : Bagaimana dengan pihak
Tergugat?
PH
Tergugat :. Upaya perdamaian juga
sudah kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang
tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Berarti saudara berdua tetap ingin
bercerai?
P&T : Ya, Bpk hakim.
Hakim Ketua : Acara sidang hari ini adalah pembacaan
kesimpulan dari kedua pihak penggugat dan tergugat. Bagaimana saudara kuasa
hukum termohon/penggugat dan pemohon/tergugat.
Apakah saudara PH Penggugat sudah siap untuk
menyampaikan kesimpulan?
PH
Penggugat : Siap, Pak hakim. (maju menyerahkan Berkas Kesimpulan pada
hakim).
Hakim
Ketua : Bagaimana dengan saudara PH
tergugat, apakah saudara juga sudah siap untuk
menyampaikan kesimpulan?
PH
Tergugat : Siap, Pak hakim. (maju menyerahkan Berkas Kesimpulan pada
hakim)
JANGAN LUPA HAKIM
KETUA DAN HAKIM ANGGOTA BERUNDING DULU
Hakim Ketua : Baiklah,
sidang dilanjutkan sampai dengan tanggal 12 November 2010 pukul 10.00 WIB di pengadilan yang sama dengan agenda
Sidang Pembacaan Putusan. Perlu saya ingatkan bahwa upaya perdamaian masih
tetap terbuka selama persidangan berlangsung. Diperintahkan kepada para
pihak dan atau kuasa hukumnya untuk
hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang
dinyatakan ditutup. (Ketuk Palu 3X).
SIDANG VII TANGGAL 12 NOVEMBER 2010
PEMBACAAN PUTUSAN
Panitera : Majelis Hakim dipersilahkan
memasuki ruang sidang.
Panitera :Sidang perceraian dengan registrasi No.388/PDT.G/2010/PA MALANG, Jumat 12
November 2010 segera dimulai. Kepada para pihak Nyonya Arista, dan atau
kuasanya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua : Assalamualaikum wr.wb.
Bismillahirahmanirrohim, sidang gugatan
perceraian. No. 388/PDT.G/2010/PA MALANG dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum.
(ketuk 3x).
Silahkan pihak-pihak yang
tidak berkepentingan dipersilahkan
meninggalkan ruang sidang.
Hakim
Ketua : Apakah PH Penggugat sudah
siap untuk melanjutkan persidangan?
PH
Penggugat : Siap, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah PH Tergugat sudah
siap untuk melanjutkan persidangan?
PH
Tergugat : Siap, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Sesuai dengan perintah
agenda sidang yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah Pembacaan Putusan
dan diperintahkan kepada para pihak untuk memperhatikan isi putusan.
MEMBACAKAN
PUTUSAN
HA
1 : Atas putusan
Majelis Hakim, para pihak dapat menanggapi isi putusan dan diberi kesempatan
untuk mempergunakan hak-haknya. Apabila tidak puas dengan putusan Majelis Hakim
ini, maka dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan ini
dibacakan.
Hakim
Ketua : Terimakasih atas perhatian para pihak dan para hadirin dalam sidang
perkara gugatan cerai ini. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (ketuk 3x)
Panitera : Majelis Hakim akan meninggalkan
ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.